KPU Jateng Hadapi Sejumlah Gugatan, Pelantikan Kepala Daerah Potensi Tertunda

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan bahwa sejumlah gugatan Pilkada di provinsi setempat telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyebut terdapat satu gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 yakni Andika Perkasa- Hendra Prihadi (Hendi). Untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) ada di Kota Semarang yang diajukan oleh nonpasangan calon.

Sementara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) ada di dua wilayah yaitu di Kabupaten Klaten dengan pemohon W. Herry Wibowo dan Wahyu Ahdi Dermawan, kemudian di Kabupaten Pemalang dengan pemohon Vicky Prasetyo-Suwandi.

“Nonpasangan calon artinya pihak luar yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian ada di Pemalang yang mengajukan gugatan dan juga di Klaten,” ujar Handi di Semarang pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sebagai pihak tergugat, KPU Jateng telah memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan cara penyusunan kronologi proses pemungutan hingga rekapitulasi suara di kabupaten/kota sampai ke provinsi.

“Yang kedua kami membuat matrik dalam hal ada catatan-catatan kejadian khusus yang terjadi di TPS, kemudian rekapitulasi di kecamatan maupun di kabupaten. Tujuannya untuk mendukung dan menjelaskan proses-proses yang terjadi dalam tahapan pemungutan perhitungan suara dan rekap,” ujarnya.

Terkait dengan bukti-bukti, Handi menyatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu harus membaca dalil pemohon gugatan. Handi menyebut akan segera mempersiapkan dan menyesuaikan bukti dengan apa yang didalilkan oleh pemohon dalam sengketa tersebut.

“Baru kita tahu apa yang perlu kita siapkan sebagai bantahan dari dalil pemohon itu,” katanya.

Terkait jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih, Handi mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan MK hingga 3 Januari 2025 atas perkara yang teregister.

“Dalam hal nanti dinyatakan tidak ada sengketa oleh MK, tiga hari setelah itu kami dapat melakukan pelantikan,” jelasnya.

“Tapi kalau kemudian ada sengketa, kita akan mengikuti hukum acaranya di MK. Jadi kalau sesuai dengan pemberitahuannya itu ‘kan register perkara tanggal 3 Januari, kemudian peluang sidang pertama ada di tanggal 6 Januari, tentu kita ikuti proses itu kalau sudah sidang putusan MK-nya seperti apa sampai di akhir peradilannya,” imbuhnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version