Covid-19 Sisa 6 Kasus, Bupati Jepara Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

bupati jepara

PENJELASAN: Bupati Jepara Dian Kristiandi saat menyampaikan kondisi di Bumi Kartini saat bertemu dengan ormas se-Kabupaten Jepara, Senin (15/11/2021) di Pendapa RA Kartini. (Adhik Kurniawan / Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kasus aktif Covid-19 di Bumi Kartini hingga kini kian melandai. Bahkan, jumlah kasus aktif di Jepara tinggal 6 kasus yang tersebar di enam kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat bertemu dengan ormas se-Kabupaten Jepara, Senin (15/11/2021) di Pendapa RA Kartini.

Bupati mengatakan, saat ini ada 10 kecamatan di kota ukir yang berstatus bebas kasus. “Jepara kini bahkan sudah berada di zona resiko rendah atau kuning,” kata Andi.

Menyikapi rasa senang dan bahagia itu, lanjut Andi, berpesan kepada setiap lapisan masyarakat agar protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak termasuk ormas yang ikut membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Ukir. 

“Kita menyadari jika kondisi Covid-19 yang sudah semakin membaik ini, bukan hasil kerja dari pemerintah semata. Melainkan peran dari semua elemen, termasuk swasta dan ormas,” terang Andi.

Bupati kembali menegaskan, betapa pentingnya peran ormas dalam mewujudkan Masyarakat Madani. Ormas, imbuh Andi, menjadi salah satu pilar demokrasi, selain pemerintah dan swasta.

“Ketiga elemen dasar demokrasi ini harus saling mendukung, bekerja sama agar upaya mewujudkan civil society atau Masyarakat Madani bisa terwujud,” imbuh Andi.

Diketahui, kasus yang kian melandai turut diimbangi dengan tercapainya capaian vaksinasi 50 persen. Bahkan, berdasarkan data per tanggal 14 November 2021, capaian vaksinasi tahap 1 sudah lebih dari 51,2 persen dan vaksinasi lansia sudah lebih dari 42,3 persen.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih mempunyai target vaksinasi tahap 1 sebesar 70 persen dan 60 persen untuk lansia. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version