Jadwal Hukuman Mati Sumani Belum Jelas

Jadwal Hukuman Mati Sumarni

MENJELASKAN: Kasno, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Kabupaten Pati, saat ditemui di ruangannya. (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Rembang, Sumani masih menunggu jadwal hukuman mati. Kini Sumani sedang meringkuk di ruang Isolasi Lapas II B Pati. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Kabupaten Pati Kasno mengatakan, sebulan setelah dipindahkan ke Lapas Pati Sumani hanya ingin diberikan keleluasaan untuk melaksanakan ibadah. ”Permintaan terakhir hanya dibiarkan beribadah saja. Selama ini, dia tidak aneh-aneh. Nurut dengan petugas,” katanya. 

Selain itu, katanya, secara sosial Sumani diketahui sebagai pribadi yang berperilaku baik dan nurut dengan petugas. Akan tetapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya memisahkan sel Sumani dari narapidana lain.

15 Terdakwa Pembobol Bank Jateng Pati Terancam 13 Tahun Penjara

Ia mengatakan, sel yang ditempati Sumani disekat dengan teralis besi. Kendati demikian Sumani masih bisa berkomunikasi dengan tahanan lain.  ”Dia selama disini baik, menurut. Kami suruh bersih-bersih atau memotong rumput dia nurut tiap pagi. Komunikasi dengan napi dan yang lain baik,” katanya.  

Lebih lanjut, pihaknya pun belum mengetahui jadwal kepindahan Sumani ke Lapas Nusakambangan. Pihaknya masih menunggu instruksi dari atasan. Begitupun terkait jadwal eksekusi matinya hingga kini belum ada kabar. ”Belum ada. Mungkin menunggu dari MA. Nantinya akan komunikasi lagi dengan Kanwil,” ujarnya. 

Diketahui, pada Februari 2021 lalu Sumani diketahui menghabisi nyawa empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang. Ia juga diketahui pernah melakukan upaya bunuh diri, namun berhasil diselamatkan. Akhirnya kepada pihak berwajib secara sukarela ia mengakui perbuatan keji yang dilakukannya.  

 Sumani terbukti atas perbuatannya itu melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman mati. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version