PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 15 terdakwa pembobol Bank Jateng Pati terancam 4 hingga 13 tahun penjara. Selain itu, terdakwa masing-masing dituntut membayar ganti rugi Rp 500 juta.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Teguh Dwi Cahyono. Ia mengungkapkan, tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara online di Pengadilan Negeri Pati, yang diikuti oleh para terdakwa melalui daring di lapas Pati.
“15 terdakwa dituntut antara 4 tahun penjara hingga 13 tahun penjara. Tergantung peran masing-masing. Semakin berperan besar, semakin besar tuntutan kami,” ujar Teguh.
15 Terdakwa Pembobol Bank Jateng Jalani Sidang Daring di PN Pati
Ia mengatakan, para terdakwa melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng. Pembobolan itu terjadi di Bank Jateng di Sukolilo, Wedarijaksa, Pati hingga Pekalongan.
Sebelumnya para terdakwa memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di berbagai daerah. Cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut, sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan, red) atas transaksi tersebut.
“Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan gagal ter-reversal (dikembalikan) dan tidak terkredit,” tambahnya.
Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembobol Kantor Pos
Para pelaku melakukan perbuatan ini berkali-kali, sehingga Bank Jateng mengalami kerugian miliaran rupiah. Mereka melancarkan aksinya di berbagai tempat. Di antaranya di Kabupaten Pati, Demak hingga Kabupaten Pekalongan.
“Dilakukan di mesin ATM Jateng Desa Sukolilo dan atau di Kecamatan Trangkil dan atau di Demak dan atau di Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.
Dalam dakwaannya, JPU menerapkan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Koran Lingkar)