Tempat Hiburan Semarang Tutup pada Tahun Baru

HL 1 1

PENCEGAHAN: Anggota Polrestabes Semarang membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan potensi kerumunan di masa pendemi. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan, nantinya tempat hiburan, beberapa kawasan wisata, dan tempat umum yang biasa digunakan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun akan tutup. Penutupan itu dimulai pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

 Ia pun mengimbau masyarakat di Ibu Kota Jawa Tengah untuk tidak merayakan malam Tahun Baru 2022. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Sesuai arahan Walikota Semarang, nantinya tempat-tempat hiburan, Simpang Lima, Kota Lama, Taman Tabanas, PRPP dan beberapa tempat yang sering digunakan perayaan malam tahun baru akan ditutup sementara saat malam tahun baru tersebut,” ujarnya, Selasa (28/12).

Kapolres Kudus Bantah Dugaan Penyelewengan Wewenang di Tempat Hiburan

Pihaknya meminta, kepada para pelaku usaha tempat hiburan untuk memaklumi adanya aturan tersebut. Dia juga meminta para pelaku usaha menaati aturan yang sudah ditetapkan. Irwan menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingginya mobilitas masyarakat dalam menghadapi malam tahun baru.

Selain itu, masyarakat juga dilarang mengadakan pesta kembang api dan mengadakan aktivitas berkumpul masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru.

“Yang jelas tidak ada perayaan pada malam pergantian tahun nanti. Dimohon untuk masyarakat tetap di rumah saja, karena perlu diketahui meski di Semarang sudah tidak ada lagi penderita Covid-19. Namun, masyarakat tetap waspada karena memang penyebaran virus tersebut belum usai,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Corona Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Semarang.

Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang mengatakan, akan ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. “Pasti ada sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran itu. Kita punya pengalaman yang lalu, ada pelanggaran kita panggil. Kemudian dia masih mengulang, ya sudah kita tutup sampai satu bulan,” tegasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version