GWS akan Diperiksa Penyidik Polda Jateng

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Dok. Polda Jawa Tengah/Lingkarjateng.id)

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Dok. Polda Jawa Tengah/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R (28), warga Boyolali terus bergulir setelah GWS ditetapkan sebagai terduga pemerkosa. Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS (25) mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, dia menyatakan, sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.

Kemudian Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng mengatakan, diketahui GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya. “Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Kabidhumas, Rabu (26/1).

Pihaknya berharap, agar GWS yang sudah dilakukan pemanggilan bisa kooperatif dan hadir dalam penyidikan Ditreskrimum untuk memberikan keterangan. “Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan ditampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harap dia.

Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembobol Kantor Pos

Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” terang dia.

Kasus laporan R yang mengaku diperkosa GWS, sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Polda Jateng Pastikan Jalan Tol Aman Dilewati saat Nataru

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu mengubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kombes M Iqbal menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R. “Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap dia. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version