PATI, Lingkarjateng.id – Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Pati yang viral karena asyik berkaraoke ria bersama para pemandu karaoke di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah didenda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati. Satpol PP Pati mengenakan denda sebesar Rp 2 juta kepada 4 kades tersebut. Sedangkan untuk pemilik tempat karaoke didenda Rp 5 juta.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi yang sesuai porsi, yakni dalam ranah pelanggaran PPKM saja.
“Dari kami sudah clear terkait dengan sanksi yang kami berikan. Terutama sanksi berupa denda. Ini sudah clear semuanya,” terangnya, Senin (3/1).
13 Orang Terciduk Satpol PP Pati saat Razia Karaoke
Ia menegaskan, terkait sanksi selanjutnya, pihaknya memasrahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun demikian, Sugiyono menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh keempat Kades masuk dalam kategori sedang.
“Tinggal nanti sanksi administrasi dari Pemerintah Daerah. Ini termasuk pelanggaran kategori sedang,” imbuhnya.
Sedangkan, terkait sanksi terhadap pihak hotel sekaligus pemilik karaoke, Sugiyono menegaskan, hal itu merupakan ranah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Pati. “Sanksi administrasi dari Dinporapar Pati. Apakah tidak boleh diperpanjang atau ditunda izin operasionalnya, itu nanti Dinas Pariwisata yang akan menindak,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pati, Imam Kartiko menyampaikan, pihaknya masih melakukan proses tindakan untuk keempat Kades tersebut. “Kita tunggu saja,” jawabnya singkat. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar Jateng)