PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) Cahya Basuki atau yang akrab disapa Yayak Gundul berencana melakukan aksi demo karena laporannya di Polresta Pati yang tak kunjung ada kejelasan.
Tak hanya itu, Yayak bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lainnya juga berencana menaikkan laporannya ke Polda Jawa Tengah (Jateng) bahkan hingga Mabes Polri, jika laporannya tak kunjung mendapat tanggapan dari Polresta Pati.
Diketahui, Germap melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan Zaenal Musyafak, pemilik karaoke di Desa Puri, Kecamatan Pati dan penyalahgunaan wewenang tiga pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati ke Polresta Pati, beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak bisa di Pati, ada Polda. Tidak bisa Polda, ada Mabes. Tidak bisa Mabes, ada Pak Jokowi,” kata Yayak usai mempertanyakan kelanjutan laporannya di Mapolresta Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 12 September 2024.
Ia berharap demo yang akan dilaksanakannya mampu menggugah Polresta Pati untuk segera menindaklanjuti laporannya.
“Rencana saya aksi demo tanggal 18 September 2024 di Polresta Pati,” imbuhnya.
Sementara itu, kata dia, dari informasi yang didapatkan bahwa Polresta Pati bakal melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan intimidasi yang dilakukan Zaenal Musyafak, pemilik karaoke di Desa Puri, Kecamatan Pati.
“Informasi dari unit yang menangani besok ada gelar perkara. Menurut saya ini penting supaya hukum di Pati ada kepastian buat saya. Masalah hasil, saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Tetapi menurut saya pribadi meyakini terlapor ini salah, makanya saya melaporkan. Terlapor datang ke rumah saya pasti punya niat dan saya yakini itu tidak baik. Apalagi dia datang ke rumah saya bersama teman-temannya usai saya melakukan aksi demo menuntut usaha karaoke yang berdiri di atas lahan PT. KAI yang terbukti melanggar Perda agar ditertibkan. Sementara dia adalah pemilik dari usaha karaoke tersebut,” jelasnya.
Terkait laporannya yang lain, Yayak juga meyakini bahwa tiga pejabat di Pemkab Pati yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiono, Kepala DPMPTSP Pati Riyoso, dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena membiarkan tempat karaoke ilegal di Desa Puri, Kecamatan Pati, tetap beroperasi tanpa memberi sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya yakin itu menyalahi jabatan yang akhirnya menimbulkan kerugian daerah dari pajak karaoke. Saya sebagai aktivis, saya yakin mereka salah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin saat dihubungi melalui seluler tidak merespons, dan saat didatangi ke ruangannya oleh Tim Lingkar, yang bersangkutan tidak berada di tempat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)