PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Pati, Bonaventura Andry Sigmanda secara blak-blakan mengatakan, terjadi penonaktifan dari penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diinstruksikan berdasarkan 7 Surat Keputusan Kementerian Sosial.
Bahkan, katanya, penonaktifan ini lebih banyak daripada penambahan. Sementara, alasan penonaktifan ini, pihaknya tidak mengetahui penyebabnya. Hal ini disebutkannya, bukan menjadi kewenangan dari BPJS Kesehatan.
“Jadi banyak peserta yang PBI APBN yang punya kartu itu, pas dibuat berobat, begitu sampai puskesmas atau sampai Rumah Sakit terlaporkan bahwa sudah tidak aktif. Tidak aktif artinya dari Kementerian Sosial, peserta tersebut sudah dikeluarkan dari daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, red) penerima bantuan iuran, sehingga di SK berikutnya nama tersebut dicantumkan sebagai daftar non aktif,” jelasnya.
Warga Miskin Sulit Akses BPJS Gratis, Begini Tanggapan Dinas Sosial Pati
Menurut Bonaventura, alasan penonaktifan tentu dari Kementerian Sosial punya pertimbangan tersendiri, punya parameter-parameter tersendiri yang itu kewenangan mereka untuk menyampaikan kuota batasan.
“Tentunya mereka memiliki keterbatasan. Kami hanya diinstruksikan bahwa ini lho data peserta yang harus Anda kelola. Ini lho peserta yang dinonaktifkan. Ya kalau yang dikelola, kita terbitkan kartu, kita kirimkan dan memastikan pelayanan kesehatannya di faskes-faskes yang sudah ditunjuk bisa terlaksana. Tugas kami hanya sampai situ,” tegasnya.
Sampai saat ini, menurut penuturannya telah terjadi penambahan PBI APBN sebanyak 117 dan dipastikan angka tersebut akan terus bertambah. Sementara, terkait pembayaran iuran dari PBI APBN, pihaknya menyampaikan bahwa yang mengakomodir langsung dari pemerintah pusat.
Ormas Mantra Pati Kritik JKN-KIS: Orang Kaya Dapat BPJS Gratis, Orang Miskin Kok Nggak Bisa?
“Kalau PBI APBN ini adalah koordinasi atau hubungannya antara pemerintah pusat dengan direksi kami, jadi antara Kementerian Sosial dengan BPJS Kesehatan Pusat, untuk koordinasi pembayarannya ada Kemenkeu di tengahnya yang mengakomodir. Kalau ditanya ada tunggakan atau nggak, ya saya tidak tahu, karena itu kewenangannya pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bonaventura menyebutkan, masih ada tunggakan.
“Memang itu ada penunggakan karena untuk yang tahun lalu belum 100 persen terbayar. Totalnya memang melampaui anggaran dari daerah. Namun, Pemkab Pati sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran. Jadi kita tetap melanjutkan kepesertaan masyarakat,” tuturnya.
DPRD Pati Terima Aduan BPJS Gratis Tidak Sesuai Kriteria
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai jaminan dari penunggakan ini, maka pihak Pemkab dan Komisi D DPRD Pati melakukan penandatanganan pakta integritas sebuah komitmen pembayaran. Jadi atas dasar tersebut, PBI APBD tetap ada dan aktif walaupun untuk iurannya pada tahun 2021 belum 100 persen dibayar.
“Terkait PBI APBD Kabupaten Pati selama ada komitmen, kita tidak akan lakukan penon-aktifan peserta. Jadi, untuk PBI APBD dari tahun 2021 sampai awal 2022 ini dari history kami tidak pernah terjadi penonaktifan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara – Koran Lingkar)