Koperasi Multi Pihak sebagai Tonggak Baru

Menteri Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Dok Humas/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia. 

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi.  Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini. 

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” katanya. 

Teten menjelaskan, melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model Koperasi Multi Pihak, digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startup-nya. 

LPDB-KUMKM Harapkan Koperasi di Jepara Hindari Penyalahgunaan

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan, model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Misalnya, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.  

“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi. 

Menurut Zabadi, pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam. Misalnya, koperasi petani maka semua anggotanya hanya petani. Padahal nyatanya bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar. 

Dia menjelaskan, model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan, antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok. Dalam Permen, hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota. Kemudian, Kekhasan berikutnya, lanjut Zabadi, adalah pada pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota. Lalu keputusan final di Rapat Anggota Paripurna, di mana mekanismenya bisa proportional right voting atau lainnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version