Buruh Rokok Bakal Terima BLT dari Pemkab Rembang

MENJELASKAN: Plt Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Nasaton Rofiq. (SOLIKIN/LINGKARJATENG.ID)

MENJELASKAN: Plt Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Nasaton Rofiq. (SOLIKIN/LINGKARJATENG.ID)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Buruh rokok di Kabupaten Rembang bakal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemkab Rembang.

Draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai BLT buruh rokok pun telah terbahas dan terdiskusikan belum lama ini.

Plt Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Nasaton Rofiq, Senin (4/10/21) mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 menyebutkan tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa penggunaan DBHCHT diantaranya untuk BLT kepada buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok.

Dirinya menyebutkan, rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Rembang dan dihadiri OPD terkait pada tanggal 13 September lalu diperoleh beberapa keputusan.

Diantaranya para buruh tani tembakau menginginkan BLT diganti dengan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dan pelatihan peningkatan mutu tembakau.

“Mereka (buruh tani tembakau) menginginkan bantuan tersebut diganti dengan bantuan alat produksi dan pelatihan peningkatan kapasitas mutu tembakau,” katanya.

Sedangkan untuk buruh pabrik rokok tetap menginginkan BLT. Berdasarkan data dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kabupaten Rembang tercatat ada 671 buruh pabrik rokok.

Ajukan Permohonan Kepada Bupati Rembang

Nantinya masing-masih buruh akan mendapatkan BLT sebesar Rp 500 ribu. Secara matematis maka Pemkab Rembang harus menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 335.500.000 untuk BLT buruh pabrik rokok.

“Di dalam APBD perubahan sudah teranggarkan segitu dan sudah masuk ke dalam kode rekening di kegiatan kami,” terangnya.

Sedangkan untuk mekanismenya, lanjutnya, federasi serikat pekerja rokok tembakau, makanan dan minuman SPSI kabupaten harus mengajukan permohonan kepada Bupati Rembang untuk meminta BLT.

Data permohonan tersebut harus dilampiri daftar penerima manfaat, surat pertanggungjawaban mutlak dari SPSI dan pakta integritas.

“Ini harus aman, sepeser pun dana ini harus bisa untuk dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (mir/lam)

Exit mobile version