SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengkaji video ajakan Presiden Prabowo Subianto kepada warga Jateng untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti untuk memastikan keaslian dan waktu pengambilan video tersebut.
“Kalau video itu memang diambil pada masa kampanye, kita perlu memastikan apakah diambil pada hari di mana pejabat negara harus cuti saat berkampanye. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti. Setelah terkumpul, nanti akan diplenokan sebagai informasi awal, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya pada Selasa, 12 November 2024.
Ia juga menekankan bahwa status Prabowo dalam video tersebut perlu diperjelas, apakah sebagai presiden atau Ketua Umum Partai Gerindra.
“Jika dilakukan sebagai presiden, maka statusnya sebagai pejabat negara. Berdasarkan pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah pada tahun 2020, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 yang menyamakan pelaksanaan Pilkada dengan Pemilu, presiden diperbolehkan untuk berkampanye.
“Poin ini perlu dikaji lebih lanjut, apakah penyamaan rezim Pilkada dan Pemilu itu mencakup semua subjek hukum atau hanya bagian tertentu saja,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai sanksi jika terbukti ada pelanggaran, ia menyebut bahwa mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diubah pada tahun 2020, pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana pemilihan, dengan ancaman hukuman kurungan satu hingga enam bulan, serta denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
“Itu jika terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan. Namun, kita perlu mengumpulkan bukti yang valid dan konkret, apalagi di era digital saat ini, keaslian video masih perlu diuji karena bisa saja menggunakan teknologi AI atau lainnya,” ungkapnya.
Untuk menjaga netralitas Pilkada, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada semua pihak, termasuk peserta pemilihan, pemilih, dan liaison officer (LO), mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.
“Kami menekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu, baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, serta calon pengawas TPS (tempat pemungutan suara), agar tetap menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai mencederai demokrasi yang sedang berlangsung di Jawa Tengah ini,” tutupnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)