Balon Udara Akibatkan Kerusakan di Magelang, Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Balon Udara Akibatkan Sejumlah Kerusakan di Magelang Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

RUSAK: Rumah warga mengalami kerusakan akibat balon udara yang mendarat di Dusun Wonotigo RT 01 RW 03, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. (Humas Polsek Borobudur for Lingkar/Lingkarjateng.id)

MAGELANG, Lingkarjateng.id – Terduga pelaku penerbangan balon udara yang mendarat di Dusun Wonotigo RT 01 RW 03, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang dan mengakibatkan kerusakan, telah diamankan dan diperiksa polisi di Mapolsek Borobudur, pada Jumat, 12 April 2024 pukul 22.00 WIB.

Saat pemeriksaan, terduga pelaku didampingi oleh AS (26) Ketua Pemuda Desa Baturono dan juga didampingi oleh B (38) mewakili pihak perangkat Desa Baturono, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, balon udara diterbangkan pada Jumat, 12 April 2024 pukul 05.00 WIB di area persawahan barat Desa Baturono, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Balon udara yang diterbangkan oleh 15 orang itu, mengudara selama kurang lebih 2 jam 30 menit dan menempuh jarak sekitar 18 kilometer menuju arah Borobudur.

Setelah bermusyawarah, AS dan B berniat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

“Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian perkara dengan cara mengganti kerugian materi korban sebesar Rp 5 juta dan juga membuat surat pernyataan disertai materai, disaksikan pihak pemerintah desa dan kepolisian,” kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa melalui Kapolsek Borobudur, AKP Marsodik.

Diketahui, balon udara berbahan plastik yang digantungi petasan sempat mendarat di wilayah Borobudur. Ledakan petasan dari balon udara tersebut mengakibatkan rumah warga rusak.

Sebelumnya, AKP Marsodik menjelaskan bahwa balon udara yang digantungi petasan itu menimpa rumah milik Heri Prayoga (43). Korban baru mengetahui bahwa rumahnya mengalami kerusakan setelah dihubungi tetangganya.

“Setelah menerima kabar tersebut, korban langsung menghubungi saksi Edy Kuncoro dan minta tolong untuk menghubungi Polsek Borobudur,” ujar AKP Marsodik.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan lembaran kertas bertuliskan KPPS Desa Baturono, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Petugas juga mendapat informasi dari anggota Babinsa Koramil Ngluwar, bahwa Desa Baturono, Kecamatan Salam selalu menerbangkan balon udara serupa tiap tahun. Pihaknya juga memperoleh beberapa informasi lainnya. 

“Dari informasi yang dikumpulkan, mengarah pada terduga pelaku penerbangan balon udara,” terangnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain blengker balon diameter kurang lebih 2 meter, plastik balon udara, pecahan genting, petasan yang belum meledak ukuran 2-10 sentimeter sebanyak 25 biji, dan sisa selongsong kertas. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version