SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal, Selasa, 2 Juli 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, korban TPPO justru berasal dari luar Jawa Tengah, dengan rincian sebanyak 46 orang dari Provinsi Sulawesi Utara, 2 orang dari Maluku Utara, dan Gorontalo 1 orang.
Para korban TPPO itu, lanjut Aziz, sebelumnya terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian, dan dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri, oleh sebuah perusahaan di Pemalang.
“Pada akhirnya hari ini Selasa, 2 Juli 2024, pagi, mereka diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolonda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024,” ujarnya, Selasa, 2 Juli 2024.
Aziz mengungkapkan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024. Saat itu, Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban, dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang.
Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO.
“Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO. Perusahaan itu sendiri mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000,” ungkapnya.
Aziz mengatakan, Direktur Utama perusahaan tersebut telah ditahan. Sementara, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu.
Untuk pemulangan korban, terangnya, membutuhkan biaya hingga Rp 90 juta. Guna memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp 50 juta, untuk biaya kapal dan uang saku.
“Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Direktorat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan uang sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus. Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri,” pungkas Aziz. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)