GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Seorang laki-laki warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang berinisial SD (43) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan, terhadap korban SR (41) seorang perempuan warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
SD melancarkan aksi penipuan itu dengan modus pinjam uang untuk membayar tenaga proyek. Dalam aksinya tersebut, ia pun berhasil mengantongi uang senilai puluhan juta rupiah.
Penipuan tersebut berawal saat SR berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Aris, warga Dusun Pateh Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. Pada saat itu, pelaku meminjam uang sebesar Rp 15 juta.
“Pelaku mengaku akan mengembalikan uang apabila proyek sudah cair,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kradenan AKP Haryono pada Selasa, 21 November 2023.
Ia mengatakan, kasus itu terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023 di sebuah kafe yang berada di Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Tak cukup menipu uang Rp 15 juta, SD pun kembali menipu temannya itu dengan meminjam uang yang kini nilainya lebih banyak, yaitu senilai Rp 20 juta, beberapa hari kemudian.
Sukses melancarkan aksi tipu-tipunya tersebut, SD menipu SR yang ketiga kalinya dan kembali meminjam uang sebesar Rp 5,3 juta. Untuk menutupi kebohongannya itu, ia mengaku jika uang itu akan ia gunakan untuk mengambil mobil miliknya di bengkel usai karena rusak.
SD pun mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut dan akan mengembalikan uang milik SR. Namun ternyata, SD tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam. Hingga akhirnya SR mencari alamatnya.
“Kemudian korban berusaha mencari keberadaan pelaku,” jelas AKP Haryono.
Saat mencari pelaku, SR justru dibuat kaget karena mendapatkan keterangan dari warga dan perangkat desa, bahwa tidak ada warga yang bernama Aris dengan wajah dan ciri fisik seperti yang disebutkan SR.
SR pun mengalami kerugian uang Rp 40,3 juta hingga SR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, SD berhasil diamankan di Tangerang. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan kedua belah pihak antara pelaku dan korban. Hingga akhirnya kasus tersebut berakhir dengan kekeluargaan dan SD pun mengembalikan semua uang milik SR.
“Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus ini secara restorative justice di Polsek Kradenan Polres Grobogan Polda Jateng dan mengembalikan seluruh uang milik korban,” pungkas AKP Haryono. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)