Terjerat Kasus Gratifikasi, Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka

Terjerat Kasus Gratifikasi Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka

BERI KETERANGAN: Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Hadi Santoso (HS) selaku Kepala Desa (Kades) Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah atas pengisian jabatan sekretaris desa (sekdes) Gubug.

Tersangka terbukti telah menerima hadiah sebanyak Rp 185 juta terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa (Sekdes) pada 2021-2022. Hal ini merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan Kejari Grobogan.

Tersangka disebut memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekdes yang kosong.

Tawaran itu dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang menempati posisi sekdes tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” kata Iwan Nuzuardhi saat ditemui di Grobogan, baru-baru ini.

Ia menyatakan, Kejari Grobogan menetapkan HS menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik terhadap delapan orang saksi. 

Ia menambahkan, pelaku terbukti menerima uang senilai Rp 185 juta.

“Tersangka terbukti melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menambahkan bahwa, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lain karena belum ada bukti yang kuat. Ia juga mengatakan bahwa, saat ini belum ada yang mengisi jabatan Sekdes tersebut.

Diketahui, Surat Penetapan Tersangka bernomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait Pengisian Perangkat/Jabatan Sekretaris Desa di tahun 2021-2022. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Exit mobile version