Suarakan Hak Buruh, Pengurus Serikat Pekerja di Grobogan Kena PHK Massal

Suarakan Hak Buruh di Grobogan Pengurus Serikat Pekerja Kena PHK Massal

DIDUGA LAKUKAN PELANGGARAN: Ketua SP Spring Mala Ainun (kanan) saat melaporkan manajemen PT Sai Apparel ke Satwasker Jateng. (Dok. SP Spring for Lingkar/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Pengurus Serikat Pekerja (SP) Spring di-PHK Massal. Hal ini akibat mereka vokal menyuarakan hak buruh di PT Sai Apparel. Bahkan, kasus ini membuat berbagai pihak turun tangan termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua SP Spring Mala Ainun Rohma menyebutkan sudah ada empat pengurus yang di-PHK oleh perusahaan. Selain itu, saat ini ada empat pengurus lagi yang terancam kena PHK. Padahal SP Spring hanya memiliki 11 anggota. 

“Ditambah saya juga, kontrak berakhir 10 November 2023, tapi hingga kini belum diperpanjang. Dulu ketika viral juga terancam tidak diperpanjang (kontrak, red). Namun didampingi lembaga hukum, sehingga kontraknya diperpanjang lagi,” kata Ketua SP Spring Mala Ainun Rohma, pada Kamis, 9 November 2023.

Sempat Didemo, Upah Lembur Buruh Pabrik PT Sai Grobogan Dilunasi

SP Spring akhirnya secara resmi melaporkan PT Sai Apparel Industries Grobogan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 8 November 2023.

Adapun aduan tersebut, kata dia, mencakup beberapa pelanggaran yang terjadi di tempat kerja dan dinilai merugikan para buruh di PT Sai Apparel Industries Grobogan.

Ia mengatakan, beberapa aduan tersebut antara lain pungutan liar, praktik kerja lembur tidak dibayar: Adanya kebijakan kerja lembur tanpa pembayaran itu, sejak bulan Juli 2023.

Dugaan Pelanggaran Hak Buruh PT SAI, Polres Grobogan Gelar Penyelidikan

“Adanya tindakan pungutan liar. Pemberlakuan biaya parkir yang tidak wajar kepada para buruh, dengan meminta pembuatan kartu parkir seharga Rp15.000 dan biaya parkir bulanan tambahan sebesar Rp6.000, meskipun tersedia lahan parkir di area pabrik,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, aduan terkait kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Pihaknya pun menilai bahwa manajemen pabrik gagal dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para buruh.

“Para buruh mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal, di lingkungan kerja,” tuturnya. 

Imbas Lembur Tak Dibayar, Buruh Pabrik Demo ke Disnakertrans Grobogan

Hal lain yang turut diperhatikan yakni adanya ketidaksesuaian status kerja dengan jenis produksi. Menurutnya, meskipun PT Sai Apparel Industries Grobogan merupakan perluasan dari PT Sai Apparel Industries Semarang, namun status kerja buruh menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemudian ada pemberangusan serikat buruh. Karena pabrik melakukan pemutusan hubungan kerja dengan dalih habis kontrak kepada pengurus dan anggota SP Spring. Padahal hal itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tentang serikat buruh,” tuturnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Exit mobile version