GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Mantan anggota polisi yang beralamat di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yaitu AK (46) diringkus Polres Grobogan karena kedapatan memiliki sabu.
Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di Kecamatan Purwodadi, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemuda, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
“Kemudian petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pengintaian,” kata Kapolres Grobogan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang, pada Senin, 22 Januari 2024.
Saat melakukan penyelidikan, polisi curiga terhadap seorang laki-laki yang sedang di depan kos di Jalan Pemuda, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat yang sebelumnya telah dicurigai.
Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu. Sabu tersebut disimpan dengan cara diselipkan di sepatu sebelah kanan.
“Lalu laki-laki tersebut mengaku bernama saudara AK. AK juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” sambung AKP Eko.
Petugas kepolisian lalu mengamankan saudara AK dan barang bukti di antaranya, satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu kurang lebih 3,35 gram, bong, dan 1 HP.
“Diamankan juga sepasang sepatu, dan 1 tas slempang,” tambahnya.
Akibatnya, AK dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)