Raperda Disetujui, Perubahan APBD Grobogan 2024 Rencanakan Belanja Daerah Rp 2,9 Triliun

Prosesi penandatanganan bersama Raperda Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 antara Bupati Sri Sumarni dengan para pimpinan DPRD setempat pada Senin, 30 September 2024. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna pada Senin, 30 September 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, memaparkan secara singkat rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 setelah dilakukan pembahasan. Di antaranya, disebutkan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,8 triliun atau Rp 2.837.798.917.036. Sementara, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp 2.946.924.946.057.

Selanjutnya, untuk defisit anggaran dan pembiayaan netto direncanakan surplus sebesar Rp 109 Miliar atau Rp 109.126.029.021,00.

“Jadi, defisit anggaran setelah pembiayaan netto sebesar nol rupiah (Rp 0,00),” kata Sri Sumarni.

Lebih lanjut, Sri Sumarni mengatakan bahwa laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan yang di dalamnya telah termuat pendapat akhir masing-masing fraksi dewan, menyimpulkan bahwa dewan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024, sebagaimana hasil pembahasan.

Selanjutnya, persetujuan itu dituangkan dalam naskah persetujuan bersama yang ditandatangani antara Pemerintah Daerah Grobogan dan DPRD setempat.

Lebih lanjut, Sri Sumarni menjelaskan bahwa Raperda APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD beserta kelengkapan dokumen lainnya, paling lambat tiga hari kerja akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Amanat itu, termuat dalam pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya, dan pada saatnya akan kita sempurnakan bersama, karena semuanya bertujuan untuk kesempurnaan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024,” kata Sri Sumarni. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version