Nyari Jempol Umi Permudah Urus Izin Usaha Mikro di Grobogan

Nyari Jempol Umi Permudah Urus Izin Usaha Mikro di Grobogan

URUS IZIN: DPMPTSP Grobogan melakukan layanan izin usaha mikro dengan inovasi Nyari Jempol Umi. (Dok. Pribadi for Lingkar/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Nyari Jempol Umi atau Pelayanan Perizinan Jemput Bola Usaha Mikro merupakan inovasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan yang mempermudah pengurusan izin usaha mikro atau mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.

Nyari Jempol Umi dilaksanakan sebulan sekali di masing-masing kecamatan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Diharapkan melalui inovasi ini, DPMPTSP dapat semakin dekat dalam melayani masyarakat. Sehingga para pelaku usaha di wilayah kecamatan (khususnya yang jauh dari wilayah kabupaten) dapat dengan mudah mendapatkan layanan izin usaha mikro yang diinginkan,” Kepala DPMPTSP Kabupaten Grobogan Aries Ponco Wibowo melalui Kepala Bidang Pengaduan, Wasregda dan Pelaporan, Suprianto pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Selain membuka layanan di kecamatan, DPMPTSP juga memberikan pengetahuan kepada petugas di kecamatan tersebut.

Ia mengatakan, beberapa kecamatan yang sudah ada layanan Nyari Jempol Umi adalah Klambu, Godong, Gabus, Tegowanu, Tanggungharjo, Ngaringan, Kedungjati, Karangrayung.

“Di kecamatan sudah melayani konsultasi dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro,” ucap Suprianto.

Diketahui, Nyari Jempol Umi sudah diluncurkan pada 10 April 2023 dan merupakan pengembangan dari Jempol Premium atau Jemput Bola Perizinan Usaha Mikro, yang telah diluncurkan pada 14 Agustus 2022 lalu.

“Nyari Jempol Umi merupakan pengembangan dari yang sebelumnya, Jempol Premium,” tuturnya.

Perbedaan antara Nyari Jempol Umi dan Jempol Premium adalah, kata dia, Jempol Premium sasarannya di titik keramaian yang ada di Grobogan seperti saat car free day (CFD). Sedangkan Nyari Jempol Umi sasarannya seluruh kecamatan di Grobogan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Exit mobile version