Komisi A DPRD Grobogan Paparkan Tujuh Dasar Hukum Penyusunan Raperda Narkotika

Suasana rapat paripurna ke-44 DPRD Grobogan pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menggunakan tujuh dasar hukum untuk memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Grobogan terkait narkotika.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Ahmad Taupik, dalam rapat paripurna ke-44 pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.

Taupik menjelaskan bahwa Raperda tersebut nantinya terdiri dari 14 dan 28 pasal yang mengatur terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Raperda tersebut memiliki urgensi dan dasar hukum yang jelas sebagai landasan pembentukan rancangan peraturan, baik dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD Grobogan itu memaparkan ketujuh dasar yang digunakan dalam penyusunan Raperda terkait narkotika. Pertama, termuat dalam pasal 18 ayat 6 UUD 1945.

Kedua, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah. Sementara keenam, menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terakhir, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Taupik menjelaskan bahwa urgensi Raperda Narkotika untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dikarenakan banyaknya kasus narkoba yang telah ditangani Polres Grobogan sejak 2023 hingga 2024.

Selain itu, sambung Taupik, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan daerah yang mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika sehingga dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Selain itu, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” sambungnya.

Lebih lanjut, Taupik menjelaskan bahwa meski Kabupaten Grobogan bukan merupakan kantong peredaran gelap narkotika, akan tetapi tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah setempat cukup tinggi.

“Harapan kami (Komisi A) Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan disetujui seluruh anggota DPRD bersama Bupati dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” harap Taupik.

Selain itu, sambung Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Perda nantinya dapat diimplementasikan secara baik oleh pemangku kepentingan dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kabupaten setempat. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version