GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Hadi Santoso selaku Kepala Desa (Kades) Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan telah resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi, terhitung mulai Senin, 23 Oktober 2023 hingga Sabtu, 11 Oktober 2023.
Penahanan Hadi Santoso tertulis dalam Surat Perintah Penahanan Kades Nomor: Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Kejari Grobogan juga mengeluarkan siaran pers tentang penahanan tersebut dengan Nomor: PR-43/ M.3.41 /PERS /10/2023.
Penuntut Umum dan petugas pengawal tahanan Kejari Grobogan mengantar Hadi Santoso yang didampingi penasihat hukumnya, menuju Lapas Kelas IIB Purwodadi pukul 16.00 WIB.
Jaksa Periksa Kades Gubug Grobogan terkait Gratifikasi, Dicecar 48 Pertanyaan
“Untuk menjalani proses penahanan Rutan selama 20 hari mulai tanggal 23 Oktober-11 November 2023 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frenky Wibowo, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Ia mengungkapkan bahwa, pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 14.00-15.30 WIB, telah dilaksanakan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Gratifikasi di Desa Gubug, Kecamatan Gubug. Dalam tahap itu, Hadi Santoso didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya, Agoeng Oetoyo dan Suyitno.
“Hadi selaku kepala desa memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” kata Frenky Wibowo, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Terjerat Kasus Gratifikasi, Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka
Frengki Wibowo menyebutkan ada dua pasal yang menjerat Hadi Santoso. Pertama, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kedua, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Gubug Hadi Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan. Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atas pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gubug.
Dalam pemeriksaan tahap I, Hadi Santoso yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu R.Agoeng Oetoyo dan Suyitno, dicecar 48 pertanyaan dari Jaksa Penyidik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)