GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Eks pekerja PT Berill Jaya Sejahtera Grobogan melaporkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.
Pelaporan tersebut terkait lamanya proses pengeluaran nomor bukti pencatatan serikat pekerja oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Grobogan. Hal ini dinilai telah melanggar peraturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo menyayangkan tindakan itu.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap PT Berril Jaya Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2023. Namun, pada tanggal tersebut dirinya mendapatkan keterangan dari perusahaan bahwa ada 80 persen pekerja yang secara serentak tidak bekerja, sehingga menghambat proses produksi.
“Kemudian, perusahaan menonaktifkan pekerja yang tidak masuk dan merekrut orang baru dari alih daya,” kata Teguh Harjokusumo, pada Rabu, 20 September 2023.
Sehingga, lanjutnya, keputusan yang dilakukan perusahaan itu membuat Disnakertrans Grobogan fokus pada penyelesaian masalah tenaga kerja yang dinonaktifkan.
Ia menambahkan, pada tanggal 12 September 2023, Disnakertrans Grobogan mendatangi PT Berril Jaya Sejahtera untuk klarifikasi masalah pekerja yang dinonaktifkan dan terkait persoalan masa kontrak pengurus serikat pekerja.
Sementara itu, pada tanggal 14 September 2023 pekerja minta kejelasan terkait pencatatan serikat pekerja. Kemudian, Disnakertrans memberikan pembinaan mengenai penyebab mundurnya pencatatan,
“Serta memberikan solusi agar pencatatan bisa segera dilakukan, yakni me-review kembali status hubungan kerja pengurus Serikat Pekerja Bergas,” ujarnya.
Menurutnya, yang bisa dicatatkan sebagai pengurus hanyalah pekerja berstatus aktif bekerja di PT Berril Jaya Sejahtera.
“Karena yang bisa dicatatkan sebagai pengurus adalah pekerja yang memiliki status hubungan kerja aktif dengan PT Berril,” ujar Teguh Harjokusumo.
Sedangkan, perihal klaim para pekerja yang menyatakan Kepala Disnakertrans Grobogan tidak menepati janjinya pada 14 September 2023, Teguh mengungkapkan pada tanggal tersebut dirinya bertemu langsung dengan PT Berril Jaya Sejahtera Grobogan untuk memberikan pembinaan terkait pencatatan serikat pekerja.
“Pada tanggal 15 September 2023, Dinas ingin memfasilitasi pekerja dan pengusaha untuk saling bertemu guna proses mediasi, sebab itu sudah jadi kewajiban dan tupoksi dari kami. Disnakertrans Grobogan menyampaikan bahwa pekerja yang mewakili pada saat mediasi hanya pekerja yang masih punya hubungan kerja,” ujar Teguh.
Ia menekankan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Sebab mereka adalah yang memiliki posisi kuat untuk bernegosiasi dengan perusahaan, namun dari sisi pekerja, mereka menolak untuk dimediasi dengan syarat seperti itu,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)