Diskominfo Grobogan dan Kabupaten Malang Diskusi Aturan Kerja Sama Media

DISKUSI: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Grobogan, Mudakir Walad (kanan), bersama Sekretaris Diskominfo Kabupaten Malang, Rini Nurhayati, membahas peraturan kerja sama media pers di Kantor Diskominfo Kabupaten Malang pada Selasa, 21 Mei 2024. (Diskominfo Grobogan/Lingkarjateng.id)

DISKUSI: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Grobogan, Mudakir Walad (kanan), bersama Sekretaris Diskominfo Kabupaten Malang, Rini Nurhayati, membahas peraturan kerja sama media pers di Kantor Diskominfo Kabupaten Malang pada Selasa, 21 Mei 2024. (Diskominfo Grobogan/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Grobogan studi banding ke kantor Diskominfo Kabupaten Malang membahas peran media dan kolaborasi dengan pemerintah.

Sementara itu Sekretaris Diskominfo Kabupaten Malang, Rini Nurhayati, menjelaskan bahwa media yang bekerja sama dengan Diskominfo harus memenuhi persyaratan. Salah satunya sudah terverifikasi Dewan Pers.

“Untuk saat ini, acuan.ya masih ke dewan pers. Jadi media yang ingin menjalin kerja sama harus sudah terverifikasi dewan pers,” ujar Rini dalam keterangan yang diterima di Grobogan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Rini juga menyampaikan bahwa media pers harus dapat memuat pemberitaan tentang Kabupaten Malang.

“Untuk berita harian atau mingguan. Disini, masih memperioritaskan berita harian baik cetak maupun online,” terangnya.

Selain itu, perusahaan pers harus berbadan hukum pers dan sudah memiliki e-catalog.

“Saat ini penggodokan peraturan bupati terkait kerja sama dengan media masih dilakukan. Sehingga, dapat menjadi sarana prasarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat atau pembaca secara luas,” bebernya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Grobogan, Mudakir Walad, mengatakan, inspirasi dari Diskominfo Kabupaten Malang sangat berharga. Beberapa hal dapat diadopsi ke Kabupaten Grobogan untuk menjadi lebih baik lagi.

“Bu, nanti kalo boleh saya minta rancangan perbub yang mengatur itu, sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran untuk saya kedepannya,” kata Walad.

Menurut Walad, pembelajaran tersebut sangat berharga. Sehingga nantinya penerapan atau pengadopsian peraturan dapat menjadi pemacu perbaikan kabupaten Grobogan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version