GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menyetujui penambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2025. Hal itu tertuang dalam penandatanganan kesepakatan dalam sidang paripurna ke-22 DPRD Grobogan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan bahwa tambahan penghasilan ASN yang diberikan itu berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.
“Serta pertimbangan objektif lainnya telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD (Grobogan) untuk meningkatkan kinerja ASN yang meliputi PNS dan PPPK,” sambung Sri Sumarni.
Pihaknya berharap dengan adanya penambahan penghasilan itu akan meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
“Semakin meningkat dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bekerja secara profesional, sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Bupati Grobogan itu menjelaskan secara ringkas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Dalam poin pertama, dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan sebesar Rp Rp 2.866.719.752.400. Sementara, itu Belanja Daerah Kabupaten Grobogan sebesar Rp 2.876.769.752.400.
“Defisit anggaran sebesar minus Rp 10.050.000.000,” kata Bupati Sumarni.
Sementara itu, Pembiayaan Netto surplus sebesar Rp 10.050.000.000. Setelah Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2025 ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan APBD yang rencananya akan pihaknya mohonkan waktu pada minggu kedua bulan September 2024.
Meskipun pembahasan Nota Keuangan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) hingga penetapan APBD 2025 nanti sudah dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan periode 2024-2029 yang baru. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)