GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Grobogan resmi melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) sekaligus mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Grobogan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh DPC PKB Grobogan lantaran Lukman Edy dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pelaporan yang dilakukan DPC PKB Grobogan ini sekaligus menyusul beberapa pengurus DPW dan DPC wilayah lain yang telah melaporkan Lukman Edy terlebih dahulu.
“Kami mewakili DPC PKB Kabupaten Grobogan secara resmi melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Grobogan,” ucap Sekretaris DPC PKB Grobogan Muhlisin setelah selesai membuat laporan di SPKT Polres Grobogan.
Muhlisin menyampaikan bahwa beberapa pernyataan Lukman Edy saat rapat pleno PBNU dinilai tidak benar dan membuat gaduh internal partai.
Dalam rapat tersebut, Lukman Edy menuduh PKB tidak transparan dalam hal keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres), serta mengklaim bahwa PKB menihilkan peran para Kiai. Menurut Muhlisin, PKB selama ini terbuka dan selalu mempertanggungjawabkan semuanya.
Ini sekaligus menjalankan instruksi DPW PKB Jawa Tengah untuk membuat laporan pencemaran nama baik, memperlihatkan bahwa mesin Partai PKB masih aktif dan siap satu komando.
“Kemudian menepis adanya perlawanan oknum PBNU yang berencana mengambil alih PKB,” katanya.
Kuasa hukum DPC PKB Grobogan, Edi Mulyono, memaparkan bahwa meski menyerang pribadi Cak Imin, tetapi menurutnya secara UU ITE maupun KUHP tindakan Lukman Edy dinilai merugikan kader PKB di seluruh Indonesia.
“Karena Cak Imin adalah bagian dari struktural partai. Imbasnya berdampak luas,” imbuhnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)