Bawaslu Grobogan Tangani 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024, Ini Kasusnya

Ketua Bawaslu Grobogan

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani 11 laporan dugaan pelanggaran sepanjang penyelenggaraan Pilkada 2024.

“11 pelanggaran itu bersumber dari 4 laporan dari masyarakat dan 7 temuan yang merupakan hasil pengawasan jajaran pengawas Pilkada,” kata Fitria melalui keterangan tertulis di Grobogan pada Senin, 16 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa dari empat laporan, dua di antaranya berupa dugaan tindak pidana perusakan alat peraga kampanye (APK). Keduanya menghasilkan satu kasus diregistrasi yang hasilnya tidak terbukti, sementara satu kasus tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Adapun satu kasus terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis suku ras agama antargolongan (SARA). Laporan tersebut diregistrasi dan hasilnya tidak terbukti. Sisanya, satu laporan terkait laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Sementara tujuh temuan dugaan pelanggaran lainnya terkait administrasi hingga netralitas yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Di antaranya, kata dia, dua temuan diregister yakni kampanye tanpa pemberitahuan tertulis dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Kemudian, satu kasus temuan dugaan pelanggaran kode etik petugas panitia pemungutan suara (PPS).

“Dua kasus dugaan pelanggaran ini dinyatakan terbukti pelanggaran administrasi,” kata dia.

Selain itu, Bawaslu Grobogan juga menemukan dua kasus dugaan ketidaknetralan kepala desa yang hasilnya terbukti sebagai pelanggaran.

“Hasil temuan itu, dilakukan penerusan rekomendasi ke Dispermades Grobogan,” kata Fitria.

Selanjutnya, pihaknya juga menangani dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang hasil akhirnya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya.

“Sebagai tindak lanjut kasus ini, Bawaslu Grobogan meneruskan rekomendasi ke Bupati,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Grobogan juga menangani satu kasus dugaan netralitas ASN yang hasil akhirnya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya. Atas kasus tersebut, Bawaslu meneruskan rekomendasi ke Bupati Grobogan.

Selanjutnya, sambung Fitria, ada satu kasus dugaan ketidaknetralan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang hasilnya terbukti sebagai pelanggaran.

“Bawaslu Grobogan meneruskan rekomendasi ke Baznas Kabupaten Grobogan,” pungkas Fitria. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version