GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Grobogan tepatnya Jalan Ahmad Yani yang berada di depan Pasar Induk Purwodadi dibongkar. Padahal, proyek pengaspalan jalan tersebut baru selesai dikerjakan sekitar satu minggu oleh pihak ketiga. Pengaspalan jalan sepanjang 47 meter itu dibongkar, lantaran munculnya keluhan warga setempat yang menilai bahwa aspal yang digunakan berkualitas rendah.
Eko Sulis salah satu warga Grobogan mengeluhkan hasil pengaspalan jalan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Grobogan itu. Ia menilai, kualitas jalan tidak sesuai dengan standar.
“Baru satu minggu selesai dikerjakan. Kira-kira mulai tanggal 31 bulan Agustus lalu mulai dikerjakan, ini langsung dibongkar lagi. Ini aspal yang dibongkar, saya pegang langsung hancur,” kata Eko.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Grobogan Wahyu Tri Darmanto menyatakan bahwa, kualitas aspal hasilnya tidak bagus, sehingga pihak kontraktor harus melakukan perbaikan.
“Yang Jalan Ahmad Yani betul ada perbaikan. Ini masih dalam proses kontrak, karena aspal hasilnya tidak bagus, dari rekanan melakukan perbaikan. Pada akhirnya sebelum dibayar atau profesional Hand Over (PHO) akan ada uji lab secara keseluruhan,” ucap Wahyu saat ditemui di Grobogan, pada Selasa, 12 September 2023.
Ia menjelaskan, uji lab yang akan dilakukan di antaranya adalah hasil ketebalan dan kepadatan sebagai dasar pembayaran
“Pengujian dilakukan di akhir sebelum diserahterimakan,” tegasnya.
Kondisi hasil pengaspalan, kata dia, sangat keropos sehingga Dinas PUPR meminta pihak rekanan untuk membongkar aspal di Jalan Ahmad Yani itu, sepanjang 47 meter dengan lebar 3 meter.
Untuk nilai kontrak konsolidasi, kata dia, sebesar Rp942.185.000 dan itu memuat satu kontrak untuk 5 ruas jalan.
“5 ruas tersebut adalah Jalan Katamso, Ahmad Yani, S.Parman, Sudirman, dan Gatot Subroto,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, waktu kontrak yang disepakati dengan rekanan yaitu mulai 5 Juli sampai dengan 1 November 2023 atau 120 hari.
“Untuk saat ini masih pelaksanaan dan dalam waktu kontrak yang disepakati. Kalau ada perbaikan hal yang memang mesti dilakukan oleh rekanan secara cepat,” tuturnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)