DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyebut tingkat partisipasi pemilih dalam gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 diperkirakan menurun.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Ulfa mengatakan bahwa dari data sementara yang sudah dilakukan validasi oleh KPU Demak tercatat jumlah tingkat partisipasi masyarakat berada di bawah target.
“Jadi data sementara yang masuk ke kami baru 92 persen yang sudah kami validasi dan sekarang masih progres. Jadi partisipasi dari data yang berjalan itu masih di angka 68,94 persen. Itu hanya data sementara, kayaknya menurun (tingkat partisipasi pemilih),” kata Ulfa.
Ulfa menilai angka tersebut menurun karena data tingkat partisipasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Demak tahun 2020 mencapai 73,13 persen.
“Kalau dilihat di Pilbup 2015 itu 67 persen. Kemudian Pilbup 2020 di angka 73 persen ada kenaikan yang lumayan,” ucapnya.
Kendati demikian, Ulfa belum tahu secara pasti penyebab menurunya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak tahun ini
“Kita nggak tahu secara pasti masalahnya apa ketika masyarakat memutuskan untuk tidak datang ke TPS,” ujarnya.
Padahal, kata Ulfa, sampai hari H pencoblosan, KPU Demak bersama anggota di tingkat kecamatan bahkan tingkat desa telah masif untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan Pilkada kepada masyarakat.
“Tapi kami memang sudah melakukan upaya, yang sudah kami lakukan seperti sosialisasi secara masif, kemudian meminta temen-temen badan ad hoc PPK, PPS, KPPS, bahkan saat proses pendistribusian C pemberitahuan kepada masyarakat dilayani pas hari H,” bebernya.
Selain itu, pada Pilkada tahun ini KPU RI telah menurunkan surat yang dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk berkontribusi dalam memberikan hak suaranya di masing-masing TPS.
“Ini membuka peluang harusnya. Bagi masyarakat yang belum memiliki C pemberitahuan itu bisa hadir di TPS, termasuk ada surat sakti dari KPU RI yang menyatakan mereka yang sudah masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) tapi belum rekam KTP-el itu bisa menggunakan identitas lainya yang di dalamnya memuat foto,” bebernya.
“Artinya ‘kan sebenarnya sudah membuka ruang yang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk hadir (di TPS),” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)