Siswa MA Pembacok Guru di Demak Dituntut Tiga Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Ilustrasi pelaku pembacokan di Demak. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Ilustrasi pelaku pembacokan di Demak. (Freepik/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak menggelar sidang tuntutan pelaku pembacokan guru yang dilakukan oleh tersangka MAR (17), Jumat, 27 Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setiawan mengungkapkan bahwa siswa Madrasah Aliyah (MA) itu dituntut tiga tahun penjara.

“Dari JPU menuntut tiga tahun, dikurangi penahanan sementara baru ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoharjo,” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Setiawan.

Pihaknya menjelaskan, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.  

“Dan pasal yang kita buktikan itu 355 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan primer kita dengan ancamannya itu 12 tahun, karena pelaku masih usia anak-anak maka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikenakan dari setengah ancaman pidana yaitu enam tahun,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, JPU melakukan pertimbangan terhadap pelaku yang kategorinya masih di bawah umur. Hingga akhirnya jaksa menuntut MAR tiga tahun penjara.

Menurut dia, JPU meringankan tuntutan kepada pelaku dikarenakan pelaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya. Selain itu, guru yang menjadi korban yakni Ali Fatkhur Rohman telah memaafkan pelaku MAR meskipun proses hukum diminta agar tetap dilanjutkan. 

“Hal-hal yang meringankan di tuntutan kita, si pelaku ini bersikap sopan dan mengakui serta menyesali atas perbuatannya dan sudah ada perdamaian dengan korban memaafkan pelaku,” tuturnya. 

Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan diversi, namun belum berhasil.

“Kemarin dilakukan diversi, namun dari pihak korban belum ada kesepakatan,” ucapnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version