Kasus KDRT di Demak Masih Tinggi, Mayoritas karena Masalah Ekonomi

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Canva/Lingkarjateng.id)

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Canva/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Eko Pringgolaksito mengatakan bahwa mayoritas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disebabkan oleh faktor perekonomian.  

Ia mengungkapkan dalam kurun waktu lima tahun ini kasusnya di Kabupaten Demak masih sangat tinggi. Pihaknya mencatat pada tahun 2019 terdapat 107 kasus, tahun 2020 terdapat 106 kasus, tahun 2021 ada 85 kasus, dan tahun 2022 ada 45 kasus. Sementara, pada tahun ini hingga bulan November terdapat 43 kasus.

“Ini menjadi keprihatinan bersama. Kabupaten Demak ini yang dikenal sebagai Kota Wali masih ada kasus-kasus ini. Sungguh disayangkan. Kami sampai kekurangan tenaga psikolog untuk membantu dalam menangani trauma dan pemulihan,” ungkapnya.

Pihaknya pun terus berupaya menekan kasus ini setiap tahunnya.

“Tahun 2021 kemarin kami fasilitasi 17 korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kita berdayakan. Di mana setelah kita assesment, permasalahannya adalah ekonomi. Maka korban KDRT maka kita berdayakan agar berdaya,” ujarnya. 

Sementara, perempuan single mom yang rentan terhadap kekerasan akan diberdayakan melalui kegiatan wirausaha.  

“Seperti berwirausaha, bahkan pernah membentuk kelompok usaha ekonomi,” imbuhnya. 

Selain faktor ekonomi, katanya, kasus KDRT yang berujung pada perceraian juga disebabkan karena masalah psikis. Pernikahan dini yang masih marak terjadi, menurutnya hal itu yang menyebabkan angka perceraian di Demak tinggi.

“Kami coba menekan tingginya pernikahan dini dengan mengadakan perjanjian dengan Pengadilan Agama (PA) dengan tidak mudah memberi rekomendasi,” katanya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version