DEMAK, Lingkarjateng.id – Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Demak mendatangi kantor Bupati Demak melakukan audiensi berkaitan dengan pengeluaran surat keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan penerbitan SK perpanjangan masa jabatan Kades akan dilakukan setelah mendapatkan restu dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Beliau-beliau meminta agar mendapatkan SK nya. Kami dari Pemkab berkomitmen jika memang aturannya sudah jelas, dan jika sudah ada hasil dari konsultasi dengan Mendagri yang tentunya sudah ada dasar, kita akan memberikan SK tersebut,” ujar Bupati usai audiensi bersama para Kades, Senin 20 Mei 2024.
Kendati demikian, Bupati menegaskan Pemkab Demak tidak akan menghalang-halangi perjuangan para Kades.
“Jadi prinsipnya kami dari Pemkab Demak tidak menunda atau menghalami untuk penyampaian SK perpanjangan tersebut,” ucap Eisti’anah.
Apabila SK perpanjangan masa jabatan sudah diterbitkan, Bupati mengingatkan agar para Kades dapat meningkatkan kinerjanya dalam pembangunan desa.
“Tentunya kami sampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan tersebut, kami harapkan dengan masa jabatan diperpanjang ini kinerjanya semakin baik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB) Kabupaten Demak, Moh Rifai mengatakan bahwa tujuan dari para paguyuban kades tersebut mendatangi kantor Bupati Demak untuk mengawal proses implementasi dari Pemkab Demak tentang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Bahwa kami sebagai kepala desa yang menjadi salah satu elemen penting yang ada di Pemdes berkewajiban mengawal bagaimana Pemkab Demak melakukan inplementasi Undang-Undang tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kades Jamus itu.
Terkait hasil audiensi bersama Bupati, Rifai mengungkapkan bahwa Pemkab Demak dalam waktu dekat ini berjanji akan segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut.
“Hasil audiensinya, Alhamdulillah Bupati merespon apa yang diinginkan oleh Kepala Desa salah satunya dalam waktu cepat dan sebentar lagi SK perpanjangan jabatan 2 tahun akan diberikan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penyusunanan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), pihaknya meminta agar Pemerintah Desa juga dilibatkan.
“Kita menginginkan Kades dilibatkan dalam penyusunan Perbup. Alhamdulillah UU Desa sudah diundangkan sejak 5 April kemarin, secara otomatis penambahan perpanjangan 2 tahun itu secara otomatis jelas atau pasti,” tandasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)