Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Oknum Perades Mlaten Demak Dilaporkan Polisi

Ketua Bidang Tipikor DPP LAI Agustinus Petrus Gultom. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Ketua Bidang Tipikor DPP LAI Agustinus Petrus Gultom. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan oknum perangkat Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak ke polisi atas dugaan pungli, terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Ketua Bidang Tipikor DPP LAI Agustinus Petrus Gultom mengatakan, pihaknya menerima laporan warga Desa Mlaten, bahwa oknum perangkat desa (perades) tersebut diduga melakukan pungli pengajuan PTSL. Menurutnya, warga diharuskan mengeluarkan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. 

“Kami menerima laporan dari warga Mlaten. Ada dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat desa Mlaten. Jadi tahun 2021 itu ada program PTSL, kuotanya mencapai 1.630 pemohon sertifikat,” kata Agustinus, Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut, dari total 1.630 pengajuan sertifikat tersebut oknum perades ditaksir menerima pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Kami mentotal, pungli yang dilakukan jumlahnya hampir mencapai Rp 500 juta,” imbuhnya. 

Pihaknya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk segera diproses secara hukum.

Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, oknum Perades tersebut ternyata tidak hanya melakukan tindak pungli pada program PTSL.

“Termasuk adanya kasus perubahan kepemilikan tanah dari program itu,” katanya. 

Salah satu warga Desa Mlaten, Suratman (63) mengaku saat pembuatan sertifikat sawah, ia dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh oknum perades. 

“Pas saya mau buatin sertifikat sawah itu bilangnya sudah ada sertifikatnya. Tapi bisa dibuatkan asalkan membayar Rp 5 juta,” katanya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version