Bawaslu Demak akan Tertibkan APK Paslon Pilkada yang Langgar Regulasi

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak dalam waktu dekat akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar regulasi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha kepada wartawan usai menggelar kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI/Polri, belum lama ini.

Saat ini, kata Ulin, pihaknya masih melakukan pengumpulan data dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) se-Kabupaten Demak terkait APK yang dinilai melanggar.

Selanjutnya, Bawaslu Demak akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak untuk melakukan penertiban.

“Saat ini kami masih mendata terkait APK yang melanggar, karena se-Kabupaten Demak kita masih menunggu data dari panwas kami, sehingga kami belum bisa menyampaikan. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk kegiatan penertibannya,” katanya.

Pihaknya juga meminta kepada panwascam agar segera melaporkan data-data terkait APK para pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan.

“Kami harapkan data dari kecamatan minggu ini bisa masuk, kemudian kami akan berkoordinasi untuk menentukan tanggal penertibannya,” tuturnya.

“Sebelum masa tenang kita sudah melakukan penertiban,” imbuhnya.

Ulin juga mengatakan untuk pemasangan APK yang melanggar regulasi akan dikenakan sanksi administrasi.

“Hanya sanksi administrasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, lokasi yang dilarang untuk dijadikan sebagai pemasangan APK peserta Pilkada 2024 meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, tiang penerangan jalan, tiang listrik dan tiang telepon, jembatan, papan reklame, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, serta jalan bebas hambatan.

Jalan Protokol Kota Demak juga menjadi zona merah pemasangan APK, meliputi sepanjang Jalan Kyai Singkil (depan Kodim, Polres lama sampai dengan Makam Pahlawan), sepanjang Jalan Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Demak (Jalan Kyai Jebat, Jalan Kyai Palembang, Jalan Kyai Mughni, dan Jalan Patimura), sepanjang Jalan Bhayangkara Baru sampai dengan Pertigaan Jalan Pemuda.

Kemudian sepanjang Jalan Kyai Turmudzi, sepanjang Jalan Kyai Sampang/Sampangan, sepanjang jalan Sultan Hadiwijaya, sepanjang Jalan Pemuda, sepanjang Jalan Sultan Fatah dari Pertigaan Jalan Sultan Hadiwijaya sampai dengan Jembatan Kracaan. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version