42 Panwascam di Demak Dilantik, Dituntut Paham Tugas dan Kewajiban

Prosesi pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Hotel Amantis, Jumat 24 Mei 2024. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Prosesi pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Hotel Amantis, Jumat 24 Mei 2024. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Usai dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dituntut untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha saat memberikan arahan dalam kegiatan pelantikan badan adhoc Panwascam, bertempat di Hotel Amantis, Demak, Jumat 24 Mei 2024. 

Ulin menyampaikan Panwascam merupakan penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan yang sangat penting peranannya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

“Panwascam dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan pengawasan pemilihan di tingkat kecamatan dengan tugas wewenang dan kewajiban diantaranya adalah membantu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Demak dalam pengawasan pemilihan,” katanya. 

Ulin menekankan bahwa menjadi anggota Panwascam dituntut untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya seperti yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Tugas yang paling dekat setelah pelantikan adalah melakukan wawancara pengawas kelurahan/desa (PKD), kemudian melakukan koordinasi dengan forkopimcam terkait dukungan tenaga sekretariat yang akan membantu proses tahapan Pilkada,” tuturnya. 

Selain itu, lanjutnya, pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga harus dilakukan, serta tahapan-tahapan lainnya. 

“Seperti pelaksanaan kampanye, logistik dan pendistribusiannya, serta puncak pemilihan pada 27 November 2024 yaitu tahapan pungut hitung. Itu semua membutuhkan konsentrasi dan pemahaman regulasi. Luangkan waktu, baca dan pahami kembali regulasi yang ada, sehingga proses pengawasan yang akan dilaksanakan bisa berjalan sesuai dengan aturan,” terangnya. 

Pihaknya juga berpesan kepada Panwascam yang telah dilantik agar menjaga integritas dan profesionalitas. 

“Jadi kami berpesan selama dalam kegiatan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga marwah lembaga kepengawasan harus menjunjung tinggi kode etik dan marwah Bawaslu selama penugasan,” tuturnya. 

Ulin juga meminta agar seluruh anggota dapat berkolaborasi, koordinasi, modifikasi, dan komunikasi yang intens dalam proses pengawasan sehingga bisa meminimalisir potensi-potensi pelanggaran baik itu administrasi ataupun pidana. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version