Tarif Retribusi Pasar di Blora Naik, Pedagang Boleh Ajukan Keberatan

POTRET: Tampak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (paling kanan), meninjau kondisi Pasar Cepu Induk usai peresmian pada Minggu, 21 Januari 2024. (Dok. Humas Kemendag/Lingkarjateng.id)

POTRET: Tampak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (paling kanan), meninjau kondisi Pasar Cepu Induk usai peresmian pada Minggu, 21 Januari 2024. (Dok. Humas Kemendag/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Rencana kenaikan retribusi di seluruh pasar di Kabupaten Blora masih menuai polemik. Banyak pedagang yang merasa keberatan, namun peraturan tersebut tetap akan dilaksanakan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, menegaskan kenaikan retribusi pasar akan tetap dijalankan karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

“Ya, tetap bulan Januari 2024 karena Perda ditetapkan 28 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024,” ucap Kiswoyo saat dikonfirmasi Senin, 22 Januari 2024.

Namun Kiswoyo juga menyatakan bahwa pedagang yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif retribusi pasar bisa mengajukan laporan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perda tetap di laksanakan karena perda telah di tetapkan. Kalau ada keberatan silahkan mengajukan keberatan sesuai mekanisme. Apapun kebijakan yang akan diambil pemerintah kita tunggu aja maksudnya,” terangnya.

Bebani Rakyat, Pedagang Sambat Retribusi Pasar di Blora Naik

Sebelumnya, sejumlah pedagang menyatakan keberatan jika tarif retribusi pasar naik. Alasannya karena kondisi pasar saat ini sepi pembeli sehingga jika tarif retribusi naik dirasa memberatkan.

Pengakuan tersebut datang dari salah satu pedagang di Pasar Induk Cepu. Menurut wanita yang tidak mau disebutkan Namanya mengatakan bahwa penghasilan sehari-harinya sudah turun sehingga keberatan jika ada kenaikan retribusi.

“Yang pasti dampaknya keberlangsungan usaha kami. Penghasilan kami saja menurun, kalau harus dinaikkan ya berat,” ujarnya.

Senada, Bandi juga merasa keberatan. Sebab menurut pengakuannya kenaikan tarif retribusi pasar cukup signifikan. Jika sebelumnya setiap bulan ia hanya membayar Rp110.000, namun setelah ada perda harus membayar Rp330.000 per bulan.

“Naiknya hampir 300 persen,” ujar Bandi. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version