BLORA, Lingkarjateng.id – Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Warsit, mengaku tidak akan mengembalikan dana narasumber (narsum) ke kas daerah (Kasda) seperti yang dilakukan oleh rekan-rekannya yang lain.
Menurut Warsit, apa yang ia terima ketika menjadi narasumber sudah sesuai regulasi yang ada, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020. Perpres ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. Standar harga satuan regional sendiri digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sebagai narasumber merupakan perintah pimpinan.
“Salah saya di mana? Aturan jelas, undang-undang tidak ada yang dilanggar. Kok disuruh kembalikan,” ucapnya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun mengenai pengembalian honor narasumber sebesar Rp 25 juta ke kas daerah yang dilakukan oleh salah satu rekan dewannya, Warsit mengaku tidak tahu soal itu.
“Saya tidak tahu siapa yang kembalikan, yang jelas bukan saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Sebagai warga negara yang baik saya akan taat hukum. Tetapi saya tetap dengan pendirian saya, kami tidak langgar aturan, sehingga tidak perlu kembalikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus anggaran honor narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2021 diduga bermasalah.
Salah satu dari empat orang anggota dewan berinisial A, W, S dan IK yang terlibat dalam kasus honor narsum tersebut diketahui sudah mengembalikan ke Kasda Blora sebesar Rp 25 juta.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Kabupaten Blora, Slamet Pamudji.
“Iya benar, ada yang setor. Nilainya Rp 25 juta,” katanya pada Senin, 1 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa total dana yang disetor sebelumnya Rp 4.367.850.000,00, sekarang bertambah menjadi Rp 4.392.850.000,00.
“Itu jumlah terbaru, sampai akhir Juni 2024 kemarin,” ucap Pamudji.
Namun, ia tidak berkenan untuk membeberkan nama anggota dewan yang telah mengembalikan dana tersebut.
“Kalau soal nama, itu bukan ranah saya untuk menjawab. Bisa tanyakan ke Kejaksaan yang menangani kasusnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi terkait pengembalian dana tersebut, hanya memberi pernyataan singkat. “Iya ada yang nyicil, tapi belum semua,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kasusnya saat ini masih ditangani Pidsus. “Untuk namanya kami belum bisa publish ya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)