BLORA, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah setempat. Barang bukti yang diamankan berupa 200 sak pupuk subsidi yang diangkut oleh 2 truk, 3 unit handphone serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.
Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Blora di Mapolres setempat, Selasa (22/02). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Ipda Suhari.
Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan, bahwa pada hari Kamis (17/02) lalu, anggota Polsek Jati berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati.
Polres Blora Ancam Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
“Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk,” ucap Kasat Reskrim AKP setiyanto, Selasa (22/02).
Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial WA, seorang warga Kecamatan Randublatung. Ia mendapatkan pupuk ini dari Madura yang dibawa ke Kabupaten Blora. Rencananya akan dijual di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati.
“WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara,” jelasnya.
Cegah Pembalakan Liar, Polres Blora Gelar Patroli Hutan
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah membeberkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang, sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora.
“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)