Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi program spesial untung dan program sengkuyung yang digelar BPPKAD Kabupaten Blora belum lama ini. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengantongi pendapatan ratusan miliar rupiah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini merupakan bagi hasil antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan porsi 70 persen, sementara Pemkab Blora sebesar 30 persen dari total pajak yang diperoleh.

Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Ika Wulan Prafitri, mengatakan bahwa porsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ika menjelaskan bahwa berdasarkan data rekapitulasi bagi hasil, pendapatan pajak kendaraan bermotor untuk Kabupaten Blora mencapai total Rp 387.328.572.159 dalam kurun waktu 2021 hingga Desember 2023.

Adapun rincian dari pendapatan tersebut yaitu Pemkab Blora menerima pendapatan sebesar Rp 126.260.266.392 pada tahun 2021, kemudian mengalami sedikit penurunan menjadi Rp 123.299.885.066 di tahun 2022. Lalu pada tahun 2023, jumlahnya meningkat signifikan hingga mencapai Rp 137.768.420.701.

Sementara itu, pada tahun 2024 berjalan, Kabupaten Blora mengalami penurunan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data hingga 11 Oktober 2024, pendapatan PKB di Blora tercatat sebesar Rp 64,76 miliar, turun 0,88% atau sekitar Rp 573 juta dari tahun 2023 yang mencapai Rp 65,33 miliar.

“Skema bagi hasil itu tidak diterapkan di tahun 2025. Nanti akan menggunakan skema proporsi opsen, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025,” ujarnya belum lama ini.

Dengan opsen tersebut, kata Ika, Pemkab Blora mendapat porsi yang lebih banyak, yaitu sebesar 40 persen.

“60 persen untuk provinsi. Untuk itu kita mulai sinergi untuk menyelesaikan tunggakan yang belum terbayar,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masuk masa peralihan dari skema bagi hasil menuju skema proporsi opsen. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya pembersihan piutang.

“Karena tidak semua piutang riil. Kadang ada kendaraan yang rusak atau hilang. Sehingga, yang bersangkutan harus membuat pernyataan,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version