BLORA, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan STW (30), mantan pegawai di Kantor BRI Cabang Cepu, yang telah melakukan penggelapan uang hingga ratusan juta.
STW yang merupakan warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu, Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan bahwa penggelapan uang tersebut diketahui pada periode Desember 2022 hingga 3 Februari 2023.
“Diduga, STW telah menyalahgunakan jabatannya selaku mantri yaitu menggunakan uang hasil pinjaman atau kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah mulai bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang,” jelas AKBP Wawan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan tersebut dengan 3 modus yaitu topengan pinjaman sebanyak satu nasabah, tempilan pinjaman 13 nasabah, dan pemakaian setoran pelunasan pinjaman 2 nasabah.
Modus topengan pinjaman dilakukan STW dengan memanfaatkan kedekatan nasabah dan membujuk untuk melakukan kredit di BRI. STW menjanjikan yang akan membayar kredit tersebut adalah dirinya sendiri.
Selanjutnya, setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PIN-nya. Uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor.
Modus tempilan pinjaman dilakukan STW dengan memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak. Selanjutnya, terlapor mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah.
Sementara itu, modus pemakaian setoran pelunasan pinjaman dilakukan dengan STW menerima titipan uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada BRI. Akan tetapi, uang tersebut tidak dibayarkan kepada BRI, tapi digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi.
Dari tiga modus tersebut, STW berhasil menggelapkan uang sekitar Rp 400 juta lebih yang semuanya ludes digunakan untuk bermain judi online.
“Setelah kita gali informasi lebih lanjut, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk bermain judi online. Sementara uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp 403.300.000. Semuanya telah habis digunakan untuk bermain judi online,” beber Kapolres Blora.
AKBP Wawan menjelaskan, berdasarkan auditor internal BRI, total seluruh uang pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715.000.000. Adapun hasil perhitungan kerugian negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp. 401.444.334.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” pungkas Kapolres Blora. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)