BLORA, Lingkarjateng.id – Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora termasuk daerah yang berkomitmen menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan cepat. Pasalnya, hingga pertengahan Oktober masih ada 15 kecamatan di Blora yang belum menyelesaikan tanggungan pajak PBB-P2.
Kepala Desa (Kades) Pilang Suyatno mengatakan, desanya telah menyetor dan menyediakan tanggungan PBB-P2 pada Maret 2023.
“Dengan wajib pajak sekira 4.800 sudah selesai lebih awal, jauh sebelum jatuh tempo pada Agustus 2023 lalu,” ucap Suyatno saat ditemui di kantornya pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Suyatno, tuntasnya PBB Desa Pilang tidak lepas dari peran serta dari perangkat desa.
“Perangkat desa yang baru dan lama kita maksimalkan, kita tekan bahwa PBB harus segera lunas agar tidak muncul masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Parah! Jelang Akhir Tahun, 15 Kecamatan di Blora Belum Lunasi Pajak PBB-P2
Suyatno menegaskan, semakin lama penarikan atau pemungutan pajak di masyarakat, maka dapat berpotensi memunculkan persoalan.
“Bisa jadi uang dipinjam oleh perangkat. Nah, saat jatuh tempo mereka kebingungan. Jadi kami pastikan agar pemungutan ke WP (Wajib Pajak) bisa lebih cepat,” ujar kades yang sudah menjabat selama tiga periode itu.
Bukan tanpa kendala, Suyatno mengakui jika keberadaan wajib pajak yang sedang berada di luar desa menjadi persoalan tersendiri. Namun, persentasenya sangat kecil.
“Tidak lebih dari lima persen, sehingga bisa teratasi lebih awal,” imbuhnya.
Dengan pagu pajak sebesar Rp 104 juta, kata dia, Desa Pilang mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sebesar Rp 10 juta.
“Reward kami kembalikan ke petugas pungut untuk dibagi dan merupakan hadiah atas kerja kerasnya selama ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)