BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, akhirnya buka suara terkait penangkapan anak buahnya yang terlibat judi online (judol).
Pujo mengungkapkan bahwa anak buahnya yang diringkus Polres Blora tersebut merupakan staf bagian perencanaan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya PPPK. Masuk tahun kemarin,” katanya pada Kamis, 7 November 2024.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan W bermula saat yang yang bersangkutan izin istirahat sejak pukul 12.30 WIB.
“Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat,” jelasnya.
Namun, kata Pujo, W tak kunjung kembali, hingga akhirnya dikabarkan bahwa yang bersangkutan telah ditangkap pihak Polres Blora pada pukul 14.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Pujo kemudian mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W. Akhirnya, ia mendapati bahwa W dibawa polisi bersama tiga warga lainnya.
“Setelah dapat informasi pastinya, saya terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt. Bupati, Pak Sekda,” imbuhnya.
Terkait sanksi terhadap W, Pujo mengaku bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Blora.
“Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres. Kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian,” paparnya.
Pujo menjelaskan bahwa sanksi terhadap W nantinya akan diputuskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora. Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan sanksi tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap salah satu anggota Satpol PP setempat.
Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap bersama tiga orang lainnya saat sedang bermain judi online di warung kopi di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon.
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
“Iya, masih dalam pemeriksaan,” katanya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)