BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora memanggil tujuh orang dari unsur lembaga desa di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban buntut dugaan tindak pidana korupsi di pemerintah desa setempat.
Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan atas pemanggilan ketujuh orang perwakilan dari lembaga desa untuk dimintai keterangan dan melengkapi informasi dugaan korupsi di Desa Ketuwan.
“Iya, mereka kita mintai keterangan hari ini,” ujar Jatmiko, Rabu, 13 Februari 2024.
Meski demikian, Jatmiko masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang kini sedang ditangani.
Terpisah, seorang perangkat Desa Ketuwan mengungkapkan bahwa sebelumnya bendahara desa dan sekretaris desa juga terlebih dahulu dipanggil oleh pihak kejaksaan.
“Iya, beberapa waktu lalu sebelum puasa bendahara dan sekdes sudah dipanggil,” ujar lelaki yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ketuwan, Wavi’e saat dikonfirmasi juga mengaku dirinya memang telah dipanggil ke kejaksaan.
“Saya ditanyai soal penggunaan APBDes untuk apa saja. Saya katakan sebenarnya sesuai dengan yang saya tahu,” bebernya.
Hampir 5 Bulan Mangkrak, Ketuwan Park Blora Malah Dijadikan Tempat Gembala Kambing
Sedangkan terkait tujuh orang yang dipanggil oleh kejaksaan, Wavi’e menyebutkan mereka masing-masing ada perwakilan RT, BPD, bendahara PKK.
“Setahu saya itu, kalau ada yang lain saya kurang paham,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Kejari Blora telah mendatangi Pemerintah Desa Ketuwan pada Jumat, 1 Maret 2024 terkait adanya informasi dugaan korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Blora tengah menangani dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2022 dan 2023 namun hingga saat ini tim kejaksaan masih melakukan pengumpulan dana dan bahan keterangan untuk memastikan informasi tersebut. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)