Dindagkop Blora Komitmen Kawal Kasus Dugaan Pungli Pasar Sido Makmur

HL

Plt. Dindagkop dan UKM Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi meminta Polres Blora untuk memprioritaskan kasus dugaan pungli di Pasar Sido Makmur Blora.

“Kalau bersalah ya dihukum,” tegas Luluk saat dimintai keterangan Lingkar Jateng, Selasa (14/12).

Lebih lanjut, Luluk berkomitmen akan teguh menindaklanjuti dugaan adanya pungli yang berkedok iuran keamanan pasar tersebut. Dirinya juga meminta pihak kepolisian untuk bersama mengusut tuntas dugaan adanya pungli di Kabupaten Blora. Bukan hanya di Pasar Sido Makmur, tetapi juga di pasar-pasar lainnya di wilayah Kabupaten Blora

Dugaan Pungli Pasar Sido Makmur Blora, Kasatreskrim: Kita Usut sampai Tuntas

“Kami butuh komunikasi, sinergi. Yang terpenting pasar kami menjadi lebih baik. Kami juga terus memperbaiki internal di Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM, dan kami juga mohon arahan, dalam hal ini BKD dengan kewenangan untuk kepegawaiannya, yang bersalah ya ada mekanisme hukumnya,” paparnya.

Luluk menambahkan, terkait adanya kasus dugaan pungli, pihaknya terbuka akan informasi yang diperlukan.

“Kami terbuka akan masukan, dan kami tidak alergi dengan media (maupun) LSM, yang penting kita komunikasi. Dan harapan saya tolong dihentikan, jika masih terjadi pungli tolong di hentikan jika tidak ingin lebih parah, saya ingin pasar menjadi lebih baik,” tutupnya.

Di sisi lain, Satreskrim Polres Blora melalui Kanit Tipikor IPDA Moh. Junaidi saat ditanya soal gelar perkara menyampaikan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. “Kalau batas waktu tidak bisa dipastikan, karena kita harus pengumpulan bahan keterangan, baik dari saksi maupun bukti di lapangan, proses masih berjalan. Komitmen kita akan menekan sekecil mungkin tentang perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version