BLORA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menerima hasil audit laporan dana kampanye dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dari kantor akuntan publik (KAP).
Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini telah disampaikan kepada masing-masing paslon.
“Dari audit KAP, kedua paslon dinyatakan patuh sesuai aturan,” katanya belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora yakni Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) dan Abu Nafi-Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi) telah melaporkan perolehan dana kampanye dan hasil laporan pengeluaran kepada KPU. Dari KPU, laporan tersebut kemudian diteruskan ke KAP untuk dilakukan audit.
Dalam rincian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), Arief-Setyorini memiliki rincian saldo awal dana kampanye sebesar Rp 5 juta.
Kemudian, pasangan tersebut mendapatkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.052.426.548.
“Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye Rp 1.057.416.548, dengan sisa saldo Rp 10.000,” kata Solikin.
Adapun pasangan Abu Nafi-Andika memiliki saldo awal dana kampanye sebesar Rp 30 juta. Kemudian mendapatkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 347.375.000.
“Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye Rp 376.386.000, dengan sisa saldo Rp 989.000,” tukas solikin. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)