Camat Sambong Blora Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Ini Sanksi Terberatnya

ILUSTRASI: surat suara pemilu 2024. (Antara/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: surat suara pemilu 2024. (Antara/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Camat Sambong, Kabupaten Blora, Sukiran, terancam turun jabatan lantaran terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, membenarkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi disiplin berat untuk Camat Sambong.

“Kami sudah bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucapnya pada Minggu, 21 April 2024.

Sanksi disiplin berat yang mungkin diberlakukan terhadap Camat Sambong meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Tapi akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri Selasa, 23 April  2024. Sehingga hasilnya tetap menunggu dari sana,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Blora mengirim rekomendasi kepada KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Irfan Syaiful Masykur selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Blora menjelaskan bahwa Bawaslu telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Sambong, Sukiran, dan hasilnya terbukti melanggar. 

“Hasilnya terbukti melanggar,” ungkap Irfan, Minggu, 21 April 2024.

Pelanggaran netralitas itu terjadi pada saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilpres di Kecamatan Sambong, Blora. 

Menurut Irfan, pernyataan yang disampaikan oleh Sukiran diduga mengandung unsur ketidaknetralan.

“Kemudian kita proses, kaji dan klarifikasi. Hasilnya kita rekomendasikan ke KASN,” sambungnya.

Saat ini proses pelaporan pelanggaran netralitas ASN telah sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, untuk sanksi dan langkah selanjutnya berada di bawah kewenangan KASN.

Menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, namun hanya merekomendasikan kepada pihak terkait.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Camat Sambong, Sukiran, belum memberikan tanggapan terkait pelanggaran netralitas ASN ini. 

Upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version