BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menghentikan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban.
Kepala Kejari Blora, M. Haris Hasbullah, mengungkapkan bahwa penghentian kasus tersebut lantaran pemerintah desa setempat telah menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Blora.
Ia menyebut, Kepala Desa (Kades) Ketuwan, Mochtar, telah mengembalikan kerugian dalam pengelolaan dana desa (Dana Desa) terkait proyek Ketuwan Park.
“Hasil audit Inspektorat telah ditindaklanjuti oleh pengurus desa. Nilai yang dikembalikan sekitar Rp 400 juta,” ujarnya.
Haris menegaskan bahwa kasus tidak ditindaklanjuti jika sudah kerugian sudah dikembalikan oleh pihak terkait.
“Maka tim penyidik tidak akan menindaklanjuti, sepanjang sudah dikembalikan. Untuk bukti pengembalian sudah dikirim atau belum, nanti bisa dengan Kastel (Kepala Seksi Intelijen),” tegasnya.
Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek Ketuwan Park sudah dihentikan.
“Dengan pertimbangan sudah dikembalikan, maka kasusnya dihentikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengatakan bahwa audit yang telah dilakukan di Desa Ketuwan memang lebih banyak di dana desa.
“Karena kaitannya dengan dana APBDes DD, mestinya uang tersebut dikembalikan lagi ke desa,” ujarnya.
Saat disinggung total riil hasil temuan, Irfan meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Kejaksaan.
“Yang nangani Kejaksaan, untuk nilainya silakan konfirmasi ke sana,” tegasnya.
Di sisi lain, Kades Ketuwan, Mochtar, saat berusaha dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon aplikasi WhatsApp tidak merespons meskipun sudah dihubungi berkali-kali.
Sebagai informasi kasus dugaan korupsi anggaran dana desa di Desa Ketuwan tahun 2022-2023 tersebut sempat mencuat setelah sejumlah bangunan Waterboom Ketuwan Park mangkrak.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kejari Blora hingga akhirnya dihentikan proses hukumnya setelah ada pengembalian kerugian dana desa dari pemerintah desa setempat. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)