Ada Kongkalikong dalam Kasus Kredit Macet di BPR Bank Blora Artha

bloraaaa

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Dok. Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.idBPR Bank Blora Artha Kabupaten Blora tengah menjadi sorotan serius baru-baru ini terkait kredit macet yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Bahkan adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh nasabah kepada Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha kian menguat. Hal itu terungkap saat DPRD Kabupaten Blora mengundang Dewan Pengawas dan Direksi Bank Blora Artha.

Wakil ketua DPRD Blora, Siswanto, pun dengan tegas menyatakan bahwa aset harus segera diusut dan dikejar sampai benar-benar gamblang.

“Kemarin kita tanyakan begitu. Ada kongkalikong, ada dugaan gratifikasi dari nasabah ke pejabat BPR,” ucapnya saat dihubungi Lingkar Jateng pada Kamis, 27 Juni 2024.

“Ada Rp 11 miliar kredit macet di luar kota, bahkan luar pulau. Harus ditagih sampai kembali. Kalau nggak, wajib lelang agunan, kekayaan daerah harus kembali,” lanjutnya.

Siswanto menambahkan, agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir lagi. Dalam hal ini, ia meminta agar pihak BPR Bank Blora Artha melakukan penghitungan agunan secara apprasial, yaitu melibatkan profesional untuk menganalisis taksiran nilai aset.

“Nominal agunan harus kita pastikan di atas jumlah pinjaman. Hitung pakai apprasial, ” terangnya.

Saat ditanya langkah apa yang disepakati dalam rapat, Siswanto menegaskan bahwa penagihan jumlah Rp 20 miliar itu adalah kunci.

“Dirut BPR Bank Blora Artha sanggup menagih. Kami kasih deadline. Proses pencairan kredit janggal, perusahaan harus kembali sehat,” paparnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version