BLORA, Lingkarjateng.id – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora terancam dipecat jika benar terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar atau pungli jual beli kios pasar.
Ketiga PNS Blora tersebut adalah MY dan ZA dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dan satu staf Kecamatan Jati berinisial KR. Ketiganya telah dijatuhi divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Merespons terkait pegawai yang terlibat kasus pungli tersebut, Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, selanjutnya akan koordinasi atau melaporkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah). untuk proses kepegawaiannya kewenanganya BKD,” ujarnya, Senin, 1 Maret 2024.
Terdakwa Kasus Pungli Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala BKD Blora, Eko Heru Wiyono, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari dinas yang menaungi pegawai yang terlibat kasus pungli jual beli kios pasar.
“Kita sifatnya masih menunggu salinan. Apakah yang bersangkutan akan melakukan banding atau tidak,” ucapnya.
Heru menyampaikan bahwa ketiga PNS yang tersandung kasus pungli itu statusnya dinonaktifkan sementara.
“Jika nanti sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan terbukti melakukan korupsi mereka terancam diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Sebelumnya, seluruh terdakwa kasus pungli jual beli kios Pasar Randublatung dan Pasar Wulung dijatuhi vonis setara yakni empat tahun penjara dengan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Diduga Ada Keterlibatan Aktor Intelektual
Putusan hukuman bagi terdakwa kasus pungli di Pasar Randublatung yaitu Eks Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung Warso, eks Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Maskur dan mantan Bendahara Pasar Randublatung Zaenal Arifin yang masing-masing divonis empat tahun penjara dengan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, putusan hukuman bagi terdakwa kasus pungli di Pasar Wulung yaitu Warso, Ika Mayasari, dan Karyono yang juga masing-masing divonis empat tahun penjara dengan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk kasus pungli di Pasar Randublatung, sejumlah uang sudah disita dari ketiga tersangka dengan total sekitar Rp 300 juta lebih. Pedagang membeli kios di Pasar Randublatung dari tersangka dengan harga Rp 120 juta. Sementara, ada 14 kios yang diduga dijual secara pungli dengan total Rp 1,68 miliar.
Sedangkan untuk Pasar Wulung diduga ada praktik pungli dengan nilai ratusan juta rupiah. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)