DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melanggar regulasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat terkait hasil temuan ribuan APK yang melanggar tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menurutnya, dari total ribuan APK yang melanggar regulasi tersebut mayoritas milik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak yang menempel di pohon maupun terpasang di jalan perkotaan.
“Yang sudah kami kirim ke KPU itu ada 1.300-an (APK melanggar). Itu semuanya, tapi sebagian besar itu calon bupati. Total itu yang melanggar di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” ujar Ulin saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Terkait waktu penertiban terhadap APK yang melanggar regulasi, Ulil mengaku masih nunggu surat balasan dari KPU Demak.
“Setelah (surat) itu ada, nanti kami akan mengundang masing-masing tim dari paslon, itu nanti kami sampaikan. Termasuk dari Satpol PP juga kami undang supaya nanti bisa rembukan terkait itu, nanti akan ditertibkan tanggal berapa,” ungkapnya.
Sebelum tanggal penertiban ditetapkan, Ulin mengimbau kepada masing-masing tim kampanye paslon agar mencopot atau menggeser APK yang melanggar regulasi secara mandiri.
“Daripada nanti ditertibkan oleh Satpol PP ‘kan kemungkinan besar rusak,“ tuturnya.
Ulin juga menyampaikan bahwa proses penertiban APK yang dinilai melanggar tersebut akan dilakukan sebelum memasuki masa tenang kampanye Pilkada.
“Mungkin sekitar 2 minggu. Nanti kami minta temen-temen untuk koordinasi terutama dari Satpol PP,” ucapnya.
“Rencananya sebelum hari tenang, dan di hari tenang itu mereka (tim kampanye paslon) melakukan penertiban sendiri, termasuk nanti kami koordinasi dengan Satpol untuk pembersihannya kalau di masa tenang,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)






























